DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang (Generate By Gemini AI)

Tamborakyat.com, Jakarta  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan ini diketuk dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Melansir laporan resmi yang dikutip dari akun Instagram @fussnow, keputusan besar ini diambil setelah melalui proses panjang di tingkat komisi sebelum akhirnya dibawa ke dalam sidang paripurna.

Rampungkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Dalam interaksinya di persidangan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Polri ini telah melewati serangkaian tahapan yang komprehensif. Pihaknya menyebut telah melakukan berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), studi banding lewat kunjungan ke berbagai perguruan tinggi, hingga pembahasan intensif bersama perwakilan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh @fussnow, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dilaporkan sukses merampungkan pembahasan terhadap total 112 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"112 DIM yang diselesaikan tersebut mencakup perubahan substansi undang-undang, perbaikan redaksional, hingga penambahan materi-materi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum saat ini."

Menuai Kritik dari Kelompok Masyarakat Sipil

Meskipun telah resmi disahkan oleh ketukan palu DPR RI, langkah legislasi ini tidak lepas dari sorotan tajam publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap pengesahan regulasi baru ini.

Kritik tersebut muncul karena proses pembahasan RUU Polri dinilai berlangsung terlalu cepat atau terkesan terburu-buru. Selain masalah transparansi dan waktu pembahasan, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti substansi revisi yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat kepolisian secara berlebihan, sehingga dikhawatirkan dapat berdampak pada ruang kebebasan sipil ke depan.

Pemerintah dan DPR sendiri menyatakan bahwa regulasi ini semata-mata ditujukan untuk memperkuat kinerja penegakan hukum dan memperjelas tata laksana internal institusi Korps Bhayangkara di era modern. (HS)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU Kepolisian (RUU Polri) Jadi Undang-Undang

Posting Komentar