Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim, KPK Resmi Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel
![]() |
| Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim, KPK Resmi Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel |
Tamborakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis (11/6/2026). Melansir informasi resmi yang dikutip dari akun Instagram @tirtoid, Titin ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Berdasarkan pemantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Titin keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia tidak sendiri; Titin terlihat bersama tersangka lainnya, yakni Augus Dwi Anggara, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.
Saat dihampiri oleh awak media untuk dimintai keterangan, Augus Dwi Anggara memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Di sisi lain, Titin Rita Lestari memberikan pernyataan singkat dengan ekspresi wajah yang tampak emosional dan marah setelah status penahanannya diumumkan.
Titin mengeklaim bahwa posisinya dalam perkara ini hanya sebatas pelaksana tugas, dan menyebut adanya aliran penerimaan yang mengalir ke tingkat atasannya secara berjenjang.
"Pimpinan saya berjenjang," ujar Titin singkat saat dicecar pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang turut menerima aliran dana suap tersebut.
Kronologi OTT KPK dan Keterkaitan Kasus
Sebagaimana dilaporkan oleh @tirtoid, penetapan status tersangka terhadap Titin dan Angga merupakan hasil nyata dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindak KPK pada Rabu (10/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, termasuk Titin dan Angga.
Kasus dugaan suap pengaturan temuan audit BPK ini juga berkaitan erat dengan perkara hukum yang sebelumnya telah bergulir di Pemkab Muara Enim. Sebelum OTT ini terjadi, KPK telah menetapkan Edison dan Adi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengembangan operasi tangkap tangan terbaru, penyidik KPK menduga kuat adanya praktik suap yang bertujuan untuk mengondisikan atau memanipulasi temuan BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Salah satu objek audit yang diduga diatur adalah proyek pengadaan Smart Board, yang sebelumnya juga menjadi salah satu objek materi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Edison.
Pihak lembaga antirasuah kini tengah mendalami lebih lanjut keterangan dari para tersangka guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, terutama menyangkut struktur hierarki yang sempat disinggung oleh tersangka Titin. (HS)

Posting Komentar